Masuk Daftar

1. Siapa yang mengelola data Anda

Pengendali data pribadi adalah PT. OBI Mineral Nusantara (selanjutnya "Perusahaan"). Pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui obimineralnusantara@gmail.com atau langsung kepada admin/HRD.

2. Data apa yang kami kumpulkan

3. Untuk apa data dipakai

Data dipakai untuk mencatat dan memverifikasi kehadiran, menghitung jam kerja, keterlambatan, lembur, dan pulang cepat, memproses izin/cuti/koreksi absensi, menyusun rekap dan laporan kepegawaian, serta menjaga keamanan sistem. Data tidak dipakai untuk iklan dan tidak dijual kepada pihak lain.

4. Siapa yang dapat melihat data

Foto absensi, lokasi, dan lampiran izin hanya dapat dibuka oleh Anda sendiri dan admin setelah login. Setiap admin yang membuka lampiran izin tercatat dalam audit log. Rekap kehadiran dapat digunakan manajemen dan HRD untuk keperluan kepegawaian.

5. Pihak ketiga yang terlibat

6. Berapa lama data disimpan

7. Hak Anda

Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak mendapatkan informasi tentang pemrosesan data Anda, mengakses dan memperoleh salinan data, memperbaiki data yang keliru, meminta penghapusan atau penghentian pemrosesan, serta menarik persetujuan. Ajukan permintaan kepada admin/HRD atau lewat email di atas; kami akan menanggapinya. Perlu diketahui, penarikan persetujuan membuat Anda tidak dapat memakai absensi digital dan Perusahaan dapat tetap menyimpan data yang wajib disimpan menurut ketentuan hukum.

8. Keamanan

Kami menerapkan pembatasan percobaan login, sesi yang kedaluwarsa, pembatasan akses berkas pribadi, dan pencatatan aktivitas admin. Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko; mohon jaga kerahasiaan kata sandi dan QR Anda, dan segera laporkan bila akun disalahgunakan.

9. Perubahan kebijakan

Bila isi kebijakan ini berubah, versi di bagian atas halaman akan diperbarui dan Anda dapat diminta menyetujuinya kembali.

Dokumen ini adalah draf yang disusun sesuai cara kerja aplikasi. Sebelum dipakai secara resmi, sebaiknya ditinjau oleh penasihat hukum Perusahaan.